Selasa, 17 November 2009

pentingnya sosilogi dalam penelitian

Pengertian
Sosiologi merupakan sebuah istilah yang berasal dari kata latin socius yang artinya teman, dan logos dari kata Yunani yang berarti cerita, diungkapkan pertama kalinya dalam buku yang berjudul “Cours De Philosophie Positive” karangan Auguste Comte (1798-1857). Sosiologi muncul sejak ratusan, bahkan ribuan tahun yang lalu. Namun sosiologi sebagai ilmu yang mempelajari masyarakat baru lahir kemudian di Eropa.

Sejak awal masehi hingga abad 19, Eropa dapat dikatakan menjadi pusat tumbuhnya peradaban dunia, para ilmuwan ketika itu mulai menyadari perlunya secara khusus mempelajari kondisi dan perubahan sosial. Para ilmuwan itu kemudian berupaya membangun suatu teori sosial berdasarkan ciri-ciri hakiki masyarakat pada tiap tahap peradaban manusia.

Dalam buku itu, Comte menyebutkan ada tiga tahap perkembangan intelektual, yang masing-masing merupakan perkembangan dari tahap sebelumya.
Tiga tahapan itu adalah :
Tahap teologis; adalah tingkat pemikiran manusia bahwa semua benda di dunia mempunyai jiwa dan itu disebabkan oleh suatu kekuatan yang berada di atas manusia.
Tahap metafisis; pada tahap ini manusia menganggap bahwa didalam setiap gejala terdapat kekuatan-kekuatan atau inti tertentu yang pada akhirnya akan dapat diungkapkan. Oleh karena adanya kepercayaan bahwa setiap cita-cita terkait pada suatu realitas tertentu dan tidak ada usaha untuk menemukan hukum-hukum alam yang seragam.
Tahap positif; adalah tahap dimana manusia mulai berpikir secara ilmiah.
Comte kemudian membedakan antara sosiologi statis dan sosiologi dinamis. Sosiologi statis memusatkan perhatian pada hukum-hukum statis yang menjadi dasar adanya masyarakat. Sosiologi dinamis memusatkan perhatian tentang perkembangan masyarakat dalam arti pembangunan.oe
Rintisan Comte tersebut disambut hangat oleh masyarakat luas, tampak dari tampilnya sejumlah ilmuwan besar di bidang sosiologi. Mereka antara lain Herbert Spencer, Karl Marx, Emile Durkheim, Ferdinand Tönnies, Georg Simmel, Max Weber, dan Pitirim Sorokin(semuanya berasal dari Eropa). Masing-masing berjasa besar menyumbangkan beragam pendekatan mempelajari masyarakat yang amat berguna untuk perkembangan Sosiologi.
Herbert Spencer memperkenalkan pendekatan analogi organik, yang memahami masyarakat seperti tubuh manusia, sebagai suatu organisasiyang terdiri atas bagian-bagian yang tergantung satu sama lain.
Karl Marx memperkenalkan pendekatan materialisme dialektis, yang menganggap konflik antar-kelas sosial menjadi intisari perubahan dan perkembangan masyarakat.
Emile Durkheim memperkenalkan pendekatan fungsionalisme yang berupaya menelusuri fungsi berbagai elemen sosial sebagai pengikat sekaligus pemelihara keteraturan sosial.
Max Weber memperkenalkan pendekatan verstehen (pemahaman), yang berupaya menelusuri nilai, kepercayaan, tujuan, dan sikap yang menjadi penuntun perilaku manusia.

Pokok bahasan sosiologi
Fakta sosial
Fakta sosial adalah cara bertindak, berpikir, dan berperasaan yang berada di luar individu dan mempunya kekuatan memaksa dan mengendalikan individu tersebut. Contoh, di sekolah seorang murid diwajidkan untuk datang tepat waktu, menggunakan seragam, dan bersikap hormat kepadaguru. Kewajiban-kewajiban tersebut dituangkan ke dalam sebuah aturan dan memiliki sanksi tertentu jika dilanggar. Dari contoh tersebut bisa dilihat adanya cara bertindak, berpikir, dan berperasaan yang ada di luar individu (sekolah), yang bersifat memaksa dan mengendalikan individu (murid).
Tindakan sosial
Tindakan sosial adalah suatu tindakan yang dilakukan dengan mempertimbangkan perilaku orang lain. Contoh, menanam bunga untuk kesenangan pribadi bukan merupakan tindakan sosial, tetapi menanam bunga untuk diikutsertakan dalam sebuah lomba sehingga mendapat perhatian orang lain, merupakan tindakan sosial.
Khayalan sosiologis
Khayalan sosiologis diperlukan untuk dapat memahami apa yang terjadi di masyarakat maupun yang ada dalam diri manusia. Menurut Wright Mills, dengan khayalan sosiologi, kita mampu memahami sejarah masyarakat, riwayat hidup pribadi, dan hubungan antara keduanya.Alat untuk melakukan khayalan sosiologis adalah troubles dan issues. Troubles adalah permasalahan pribadi individu dan merupakan ancaman terhadap nilai-nilai pribadi. Issues merupakan hal yang ada di luar jangkauan kehidupan pribadi individu. Contoh, jika suatu daerah hanya memiliki satu orang yang menganggur, maka pengangguran itu adalah trouble. Masalah individual ini pemecahannya bisa lewat peningkatan keterampilan pribadi. Sementara jika di kota tersebut ada 12 juta penduduk yang menganggur dari 18 juta jiwa yang ada, maka pengangguran tersebut merupakan issue, yang pemecahannya menuntut kajian lebih luas lagi.
Realitas sosial
Seorang sosiolog harus bisa menyingkap berbagai tabir dan mengungkap tiap helai tabir menjadi suatu realitas yang tidak terduga. Syaratnya, sosiolog tersebut harus mengikuti aturan-aturan ilmiah dan melakukan pembuktian secara ilmiah dan objektif dengan pengendalian prasangka pribadi, dan pengamatan tabir secara jeli serta menghindari penilaian normatif.

jadi dalam setiap penlitian seorang sosoiloog harus Berdasarkan fakta sosial itu dapat ditarik kesimpulan perubahan masyarakat secara menyeluruh. Sejak saat itulah disadari betapa pentingnya penelitian (research) dalam sosiologi.

Read More......

Kamis, 26 Maret 2009

KRITIKAN KECIL yang diungkap SEORANG yang KECIl kepada calon pemimpin

Sepanjang mata ini memandang dan melihat, hanya gambar-gambar calon-calon pembesar negeri ini. Semboyan-semboyan, gaya berpose, tulisan yang menunjukan sifat-sifat agitasi massa, seolah meramaikan pada lembar-lembar spanduk berwarna itu. Mereka berlomba-lomba agar mereka bisa terlihat dan mendapat simpati dari rakyat negeri ini, berharap 9 April nanti semua tangan mengarah padanya....

Keindahan kota inipun terabaikan demi sebuah kursi kekuasaan semata, kekuasaan pragmatis dari orang-orang yang mungkin juga pragmatis. Janji-janji mereka taburkan laksana untaian harapan semu bagi rakyat yang haus akan kejayaan, kemakmuran, dan kesetaraan negeri ini dengan negeri lainnya.

Satu yang saya pikirkan melihat itu semua,,,, Aneh!! Mereka berlomba-lomba untuk mengurusi negara yang memiliki masalah moral yang sudah berkarat ini, berlomba-lomba untuk menjadi wakil rakyat dan pemimpin rakyat dari rakyat yang tidak percaya kepada mereka. Mereka untuk itu semua menggunakan jutaan, ratusaan juta, bahkan milyaran uang untuk mendapatkan hal itu. Simpelnya,, mereka menggunakan uang mereka milyaran, konon hanya untuk membenahi negara ini,, konyol ! !

Bohong kalau bukan masalah materialisme yang mereka emban,, ya,, balik modal dan meningkatkan status mereka yang menjadi ladasan dan patokan utama mereka. Rakyat pun tau mengurus negara ini susah, mereka malah berlomba-lomba dengan uang pula untuk masuk ke dalam sistem ketatanegaraan negara ini. Hahaha...

Bayangkan membuat satu spanduk baliho saja sudah berapa juta, belu lagi kalau di pajang pada papan reklame resmi, berapa ratus juta pajak yang harus dibayarkan oleh para politikus itu?? Stiker-stiker kecil, kaos-kaos oblong, belom lagi doorprize yang diberikan pada saat kampanye terbuka, uang capex menajdi masa kampanye (rata-rata 25.000 per kepala). Seandainya semua uang tu digunakan untuk membangun negeri ini secara real,, langsung membantu rakyat-rakyat yang kelaparan, anak-anak putus sekolah, berapa jiwa yang terbantu.

Agama dan dalih-dalih demi rakyat pun dijadikan kendaraan politik yang bisa melaju cepat di lintasa yang sudah rapuh dan berkarat. Apakah pola tersebut merupakan cerminan dari sebuah demokrasi yang diagung-agungkan oleh negara-negara utara dan barat sana?? Atau hanya sebuah demokrasi karbitan yang berujung pada sebuah sistem bobrokrasi yang menjadi bumerang bagi bangsa ini.. Hanya anda yang bisa menjawab!!

Terimakasih pada orang-orang yang berjuang karena hati dan rakyat tertindas, pemimpin-pemimpin jujur (anda hebat),,, angkat topi pada orang yang berjuang karena uang dan status (jari tengah buat anda),,,

Read More......

Kamis, 19 Maret 2009

BAHASA DAN FUNGSINYA

Kehadiran bahasa dalam ruang lingkup manusia tidak dapat dianggap dalam suatu ruang hampa. Bahasa merupakan wahana komunikasi utama manusia.
Dalam arti luas, bahasa memiliki dua ciri utama:
Bahasa digunakan dalam proses transmisi pesan.
Bahasa merupakan kode yang pengunaanya di tentukan oleh bersama oleh warga suatu kelompok atau masyarakat.
Karenanya bahasa disebut berdimensi sosial. Ini berarti, bahasa merupakan suatu aspek kehidupan sosial manusia.
Bahasa adalah sebuah intitusi sosial yang direncanakan, dimodifikasi dan dikembangkan untuk memenuhi kebutuhan kultur atau subkultur yang terus berubah. Karenanya, bahasa dari budaya satu berbeda dengan bahasa dari budaya lain, dan sama pentingnya, bahasa dari suatau subkultur berbeda dengan bahasa dari subkultur yang lain (montegomerry, 1986) dan devito (1998:157)
Dalam pembahasan ini yang di maksud subkultur, adalah kelompok-kelompok dalam sebuah kultur yang besar. Ini dapat didasarkan atas agama, wilayah geografis, pekerjan, orentasi afeksi, suku bangsa, kebangsaan, kondisi hidup dan sebagainya.


DEFINISI BAHASA


1 Robet Lado (1979)
Mendefinisikan bahasa merupakan alat pengikat kegiatan dan perasaan manusia.


2 Jack Richards (1985)
Mendefinisikan bahasa adalah system komunikasi manusia yang memiliki susunan bunyi yang bersetruktur untuk membentuk uniti-uniti yang lebih besar.


3 Mario Pei (1980)
Mendefinisikan bahasa adalah sebagai satu system komunikasi dengan bunyi, beroprasi melalui alat ujar dan pendengaran diantara anggota masyarakat tertentu, dan menggunakan simbol vocal yang memiliki makana konvensional.


4 Webster’s Ne Collegiate Dictionary (1981)
Mendefinisikan bahasa sebagai salah satu alat untuk menyamapaikan gagasan atau perasaan dengan mengunakan tanda-tanda, bunyi-bunyi, isyarat-isyarat atau cirri-ciri yang memiliki makna yang di mengerti secara konvensional.


5 Mary Finocchiaro(1980)
Mendefinisikan bahasa adalah satu system simbol vocal yang arbitrer yang memungkinkan semua orang dalam budaya tertentu, atau orang lain yang mempelajari system budaya berkomunikasi atau berinteraksi.


6 Harimurti Kridalaksana (1994)
Mendefinisikan bahasa sebagai system lambang yang arbiter yang dipengaruhi oleh satu masyarakat untuk bekerja sama, berinteraksi, dan mengindentifikasikan diri.
Hakikat bahasa
Dari pengertian bahasa yang dikemukan para pakar di atas, kalau diimplementasikan didapatkan beberapa ciri yang hakiki dari bahasa ciri-ciri itu anatar lain:
1) Bahas merupakn sebuah sistem
2) Bahas merupakan symbol atau lamabang bermakna
3) Bahas merupakn ucapan
4) Bahas bersifat arbitere/konvensional
5) Bahasa itu manusiawi
6) Bahas merupakan alat komunikasi
Fungsi bahasa
Merupakan satu kenyataan bahwa manusia mepergunakan bahasa sebagai sarana komunikasi vital dalam menjalankan kehidupannya. Bahasa adalah milik umat manusia. Kemampuan berbahas adalah ciri pembeda umat manusia dengan mahluk hidup lainnya di dunia ini. Setiap anggota masyarakat terlibat dalam komunikasi linguistik di satu pihak dia bertindak sebagai pembicara (spesker) dan di lain pihak bertindak sebagi penyimak (reciver). Itulah fungsi bahasa.
Fungsi bahas terbagi sebagai berikut:
Untuk Tujuan Ekspresi Diri
Dengan bahasa manusia dapat mengekspersikan dirinya atau mengungkapkan segala Sesutu yang berada di dalam dunia batinnya terlepas dari tujuan yang yang menyebabkan seseorang berbahasa, sebagai alat ekspresi, bahasa merupakan sarana yang paling ampuh untuk melepasakna diri dari belenggu yang menghimpit batin kita. Sesuatu yang hanya baru taraf angan-angan pun dapat di disampaikan melalui bahasa. Oleh karena itu bahas bukan saja mencerminkan gagasan dan pikiran melainkan juga mencerminkan perilaku seseorang. Dengn kata lain, bahasa adalah alat ukur untuk menyatakan keberadaan manusia.
Untuk Tujuan Komunikasi
Komunikasi merupakan akibat yang lebih jauh dari eksperesi diri. Komunikasi tidak akan sempurna bila eksperesi diri kita tidak di terima atau dipahami oleh orang lain. Dengan komunikasi kita dapat menyampaikan semua yang kita rasakan, pikiran yang kita ketahui kepada orang lain. Sebagai alat komunikasi bahsa merupakan saluran perumusan maksud yang akan disampaikan.
Untuk Tujuan Intergerasi Sosial Dan Adaptasi Sosial
Bahasa disamping sebagai salah satu unsur kebudayan, memungkinkan pula manusia memanfatkan pengalman–pengalaman mereka, mempelajari dan mengambil bagian dalam pengalaman-pengalaman itu, serta dengan bahasa kita dapat bersosialisasi sesama manusia. Dapat dikatakan bahwa bahasa dapat dijadikan sarana bagi seseorang dalam menyesuaikan diri atau membaur kedalam kelempok masyarakat tertentu.
Untuk Tujuan Kontrol Sosial
Fungsi bahasa sebagai alat kontrol sosial adalah bahasa dapat dimanfatkan untuk mengatur berbagai aktivitas yang dilakukan manusia.


sumber: berbagai sumber

Read More......

APA ITU SEMIOTIKA

Semiotika berasal dari kata Yunani : semion, yang berarti tanda. Dalam pandangan Piliang, dikutif Sumbo Tinarbuko penjelajahan semiotika sebagai metode kajian ke dalam cabang keilmuan ini untuk memandang berbagai wacana sosial sebagai fenomena bahasa. Dengan kata lain, bahasa dijadikan model dalam berbagai wacana sosial.

Tanda adalah sesuatu yang bagi seseorang berarti sesuatu yang lain. Dalam pandangan Zoest*, segala sesuatu yang dapat diamati atau dibuat teramati dapat disebut tanda. Karena tidaklah terbatas pada tanda. Karena itu, tanda tidaklah terbatas pada benda.

Semiotika ilmu yang mempelajari tentang tanda. Tanda-tanda tersebut menyampaikan informasi sehingga bersifat komunikatif. Ia mampu menggantikan sesuatu yang lain yang dapat dipikirkan atau dibayangkan. Cabang ilmu ini semula berkembang dalam bidang bahasa, kemudian berkembang pula dalam bidang seni rupa dan desain komunikasi visual.

Teori Pierce (North, 1995:45), maka tanda-tanda dalam gambar dapat dilihat dari jenis tanda yang digolongkan dalam semiotik. Di anataranya : ikon, indeks dan simbol.

Ikon : adalah tanda yang mirip dengan yang diwakilinya. Dapat pula dikatakan, tanda yang memiliki ciri-ciri sama dengan apa yang dimaksudkan.

Indeks : merupakan tanda yang memiliki hubungan sebab akibat dengan apa yang diwakilinya. Atau disebut juga tanda sebagai bukti. (asap dan api) asap menunjukan adanya api.

Simbol : merupakan tanda berdasarkan konvensi, peraturan, atau perjanjian yang disepakati bersama. Simbol baru dapat dipahami jika seseorang sudah mengerti arti yang telah disepakati sebelumnya. Garuda Pancasila. yang memiliki perlambang dan makna.

(Dari Buku : Semiotika Komunikasi Visual : Sumbo Tinarbuko)


Read More......

Rabu, 18 Maret 2009

Infrastruktur jalan Tol Jakarta – Merak sangat buruk

Jika kita melewati jalan tol Jakarta – Merak sekarang ini sering sekali terjadi kemacetan yang diakibatkan oleh penyhempitan jalan akibat konstruksi perbaikan jalan yang dilakukan pemerintah.
Akan tetapi perbaikan jalan yang memakan waktu yang lama ini dirasa menjadi penghambat dan menimbulkan kesan bahwa pemerintah tidak serius dalam memperbaiki jalan Tol tersebut. Jika kita perhatikan lebih seksama lagi, jalan yang diperbaiki hanya terbatas pada jalan yang itu – itu saja. Yaitu pada KM.46 ( Rest area balaraja barat ) serta jalan – jalan yang ada disekitarnya. Hal ini lah yang membuat asumsi bahwa perbaikan ini hanya permainan memberi pekerjaan yang dilakukan pemerintah.jika saja pemerintah bisa lebih serius dengan perbaikan ini, mungkin saja jalan yang sudah diperbaiki tidak akan menjadi rusak lagi dengan segera dikarenakan oleh lalu – lalangnya kendaraan besar yang notabene sering sekali melewati jalan tersebut. Kerugian pun bisa diperkirakan terjadi pada sebagian besar jasa Cargo Shipping karena jalan Tol tersebut merupakan penghubung utama dari Berbagai daerah ke wilayah pelabuhan seperti merak dan labuan yang memang notabene merupakan wilayah yang padat aktifitas bongkar muat barang antar wilayah dengan menggunakan kapal laut.Jalan Tol ini juga biasa digunakan oleh para pendatang yang berasal diluar pulau untuk pulang kampong atau para pribumi yang akan pergi ke luar pulau. Jalan Tol ini juga biasa digunakan oleh para Mahasiswa dari beberapa perguruan tinggi yang berada di Tangerang dan sekitarnya untuk mencapai tujuannya berkuliah di Serang

Sementara mengenai jalan-jalan yang rusak, menurut data dinas perhubnagn (DLLAJ) , di Provinsi Banten sedikitnya terdata jalan rusak sepanjang 8,7 km.

Umumnya mereka berpendapat bahwa pemerintah sepertinya lambat dan terkesan ogah – ogahan dalam pengerjaan infrastruktur jalan ini. Para koresponden yang umunya Mahasiswa Untirta ini juga mengeluhkan kemacetan yang sering terjadi yang mengakibatkan mereka sering terlat untuk mengikuti perkuliahan yang kampusnya berada di Serang dan Cilegon ini. mereka juga beharap agar perbaikan jalan ini akan segera selesai.

Read More......

Selasa, 17 Maret 2009

Tegar


Andai matahari dpT meNgUntai kata,,
pzT ia kaN b'kata,,
"tyta taK mUdaH tUk meNjadi teGar,,
berUsaha naMpak k0k0h d Luar naMuN rapUh d dLm,,
berKamUflase atas uNtaian kata2 bijaK bAgi lain jiwa,naMuN terUntUk jG bAgi jiwaNy,,
meNc0bA tUk terSenyuM hny agar tak tErliHat kaLah dR ap yG meMbeLengGu. . .
AhH. . .Sampai kpN qUw maMpu meMberi teraNg bagi smeSta,,jK cHya yG qUw miLiki kini mUlai mereDuP. . .??!"
ya allah. . .terNyAtA meMang tak s'mUdaH iTu meNjaDi tegaR,,

karNa qUw msH meMbuTuhkaN mUw tUk meNeGarkan QuW agar smakiN teGar.

Read More......

KATA MAAF

Bagaimana kulukiskan maaf

Bila kanfas hati enggan kau buka

Bagaiman aku mendekati rindu

Bila sedetik ku temui kau berubah arah.

Cahaya demi cahaya kukirimi mengawali senja

Untuk membuka selimut gelap dukamu dan marah

Hanya setetes embun mengalir setiap subuh

Untuk melubangi hatimu yang berubah membatu

Bagimana bisa ku dendangkan maaf

Bila hati mu sudah membeku

Bagimana pula aku kauasa berteriak rindu

Bila kau bungkam mulut dan jiwa dengn benci yang lebam membiru dalam hatimu

Setangkai demi setangkai ku letakan mawar maaf

Di lantai yang berdinding tembok perih

Dapatkah kau memafkanku..

Hanya satu kata yang inggin ku ucapkan untuk saat ini

MAAF...

Read More......

ASAS – ASAS HUKUM PIDANA

1.1 Pengertian hukum pidana

Hukum pidana adalah hkum yang mengatur tentang pelangaran-pelangaran dan kejahatan-kejahatan terhadap kepentingan umum, perbuatan mana diancam dengan hukuman yang merupakan suatu penderitaan atau siksaan.
Perbedan pelangaran dan kejahatan:
pelangaran ialah mengenai hal-hal kecil atau ringan yang diancam dengan hukumnan denda.
Kejahatan ialah mengenai soal-aoal besar seperti : pembunuhan, penganiayaan, penghinaan , pencurian dan sebagainya.
Hukum pidana tidak membuatat peraturan-peraturan yang baru. Melainkan mengambil dari peraturan-peraturan hukum lain yang bersifat kepentingan umum.
Pidana adalah hukum berupa siksaan yang merupakan keistimewaan dan unsur terpenting dalam hukum pidana. Kita telah mengetahui bahwa hukum bersifat memaksa, sebuah pakasan sangat diperlukan perlu untuk menjaga tertibnya sebuah peraturan hukum (tertib hukum). Jadi tanpa adanya paksaan hukum taakan berjalan.
Tapi dalam hukum pidana paksaan disertai suatu sikasan atau penderitan berupa hukuman.
Menurut KUHP pasal 10 hukuman-hukumana terdiri atas:
hukum pokok (utama):
1) Hukuman mati.
2) Hukumna penjara:
a. seumur hidup
b. sementara ( setinggi-tingginya 20 tahun dan sekurang-kurangnya 1 tahun)
3) hukuman kurungan , (sekurang-kuranganya 1 hari dan setinggi-tinginya 1 tahun)
hukum tambahan:
3) pencabutan hak-hak tertentu.
4) Perampasan (penyitan) barang-barang tertentu.
5) Pengumuman keputusan hakim.

1.2 sejarah hukum pidana Indonesia.

KUHP ialah kitab peraturan undang-undang yang dipakai sehari-hari dalam menetukan hukuman.
Kitab undang-undan yang kita pelajari dan kita pakai sekarang ini bukanlah asli ciaptaan bangsa Indonesia. Kitab undang-undan hukum pidan lahir dan berlaku sejak tanggal 1 januari 1918. jadi KUHP dibuat pada zaman belanda dalam kata lain KUHP indonesi berkiblat kepada hukum belanda.
Berdasarkan pasal II aturan dari UUD 1945 yo. Pasal 192 konstitusi RIS 1949 yo. Pasal 142 UUDS 1950, maka sampai kini masih diperlakukan KUHP yang lahir pada 1 januari 1918, karena belum juga diadakan KUHP yang baru. Tetapi ini tidak berarti, bahwa KUHP kita sekarang , masih dalam keadaan asli atau telah diambil ahli oleh Negara kita.
Sebelum tanggal 1 januari 1918 di tanah air kiata ini berlaku dua KHUP yaitu:
satu untuk golongan Indonesia (mulai 1 januari 1973).
Satu golongan ubtuk eropah (mulai 1 januari 1967).
KUHP untuk golongan indonesi (1973) adalah copie (turunan) dari KUHP untuk golonagan eropah (1967). Dan KUHP untuk golongan eropah ini adalah pula satu copie dari code dari code panel, yaitu hukum pidana di perancis di zaman NAPOLEON pada tahun 1811.
Pada tanggal 1 januari 1918 sistem DUALISME di Indonesia dihapuskan dan hanya diadakan satu KUHP saja untuk semua golongan penduduk di Indonesia, maka KUHP yang baru ini (1918) , bukan lagi turuna copie dari code penal perancis, melinkan merupakan turunan dari KUHP nasional negeri belanda tahun 1886
Menurut pasal 142 undang-undang dasar sementara republik Indonesia tahun 1950 maka peraturan-peraturan undang-undang dan ketentuan republik Indonesia sendiri, selam dan sekedar peraturan-peraturan dan ketentuan itu tidak di cabut ditamabah.
Berhunungan dengan adanaya ketentuan itu maka di bekas daerah Negara republik Indonesia bentuk lama yang berlaku ialah undang-undang hukum pidana yang ada pada tanggal 18 maret 1942 , yang disyahkan mulai berlaku pada tanggal 26 februari 1946, serta di ubah menurut suasana Indonesia sebagai Negara yang merdeka dengan undang-undang republik Indonesia no. 1 tahun 1946, akan tetapi undang-undang ini tidak berlaku di daerah Jakarta-raya, bekas Negara bagian sumatera timur, bekas Negara bagian Indonesia timur dan dikaliamantan barat.di daerah-daerah ini yang berlaku adalah kitab undang-undang pidana yang ada pada tanggal 17 agustus 1950 yaitu kitab undang-undang hukum pidana dari zaman pemerintahan hindia belanda diubah dan ditambah dengan ketentuan-ketentuan dalam lembaran Negara (staatsbladen) tahun 1945 No. 135, tahun 1946 No. 76, tahun 147 no.180, tahun 1948 no. 169, tahun 1949 no.1 dan no. 258 yang masih memuat kata-kata dan sebutan-sebutan dari zaman pemerintahan hindia-belanda.
Ketentuan-ketentuan hukum pidana sebaliknya tidak berlaku bagi bekas daerah Negara republik bentuk lama.
Dengan demikian maka mulai 17 agustus 1950 diseluruh Negara republik Indonesia berlaku dua jenis kitab undang-undang hukum pidana (KHUP), yaitu:
Kitab undang-undang pidana (KUHP) menurut undang-undang NO.1 tahun 1946 republik Indonesia.
“Wetboek vanstrafrecht voor Indonesia” (staatsblad 1915 No. 723)
Kitab undang-undang hukum pidana (KUHP) Indonesia isinya hampir sama dengan kitab undang-undang hukum belanda. Sumber kitab undang-undang hukum belanda adalah code penal. ( K.U.H.P. perancis)

1.3 Pembagian hukum pidana.

Hukum pidana dapat dibagi sebagai berikut:
1 Hukum pidana obyektif ( jus punale), yang dapat dibagi kedalam:
a. Hukum pidana material.
b. Hukum pidana formal (hukum acara pidana).
2. Hukum pidana subjektif (jus puniendi).
3. Hukum pidana umum.
4. Hukum pidana khusus, yang dapat di bagi lagi kedalam:
5. Hukum pidana militer
6. Hukum pidana pajak (fiscal)

1.4 Tujuan hukum pidana.

Hukum pidana merupakan ilmu pengetahuan hukum, oleh karena itu peniinjauan bahan-bahan menenai hukum pidan terutama di lakukuan dari sudut pertangung jawaban manusia tentang “ perbuatan yang dapat di hukum”.
Tujuan hukum pidana itu memeberi system dalam bahan-bahan yang banyak dari hukum itu ( asas - asas dihubungakan satu sama lain sehingga dapat dimasukan dalam satu system) hsil penyidikan dengan demikian adalah dogmatis juridisch.
Ilmu pembantu hukum pidana :
1. Antropologi.
2. Filsafat.
3. Ethica.
4. Statistik.
5. Medicina forensic (ilmu kedokteran bagian kehakiman).
6. Psychiatrie- kehakiman.
7. Kriminalogi.

Pembagian ilimu kriminaloagi:
1. Antropologi – kriminalogi ialah ilmu pengetahuan yang mencari sebab-sebab dari kejahatan dalam diri si penjahat pada keadaan badan si penjahat (ajaran lomboroso).
2. Sosiolog – kriminil ialah pengetahuan yang mencari sebab dari kejahatan di dalam masayarakat.
3. Politik – kriminil ialah ilmu penetahuan yang mencari cara-cra untuk meberantas kejahatan .
4. Statistik – kriminil ialah ilmu pengetahuan yang dengan angka-angka mencatat tentang kejadian-kejadian dan macam - macam kejahatan.

1.5 Isi Pokok KUHP

KUHP berisi tentang sebagai berikut:
1. Aturan umum.
2. Peraturan yang dapat dihukum (tindak pidana: delik)
3. Sifat hukum dari kejahatan
4. Pembagian kejahatan dan pelanggaran.
5. Unsur-unsur tindak pidana (DELIK)

sumber: berbagi sumber mengenai hukum pidana

Read More......

apa itu homosexsual menurut ilmu psikologi dilihat dari aspek sosial dan apa yang menyebkan terjadinya.

Definisi Homosexsual

Secara sosiologis, homoseksualitas adalah seseorang yang cenderung mengutamakan orang yang sejenis kelaminnya sebagai mitra seksual. Homoseksulitas merupakan sikap-tindakan atau pola prilaku para homaseksual. Pria yang melakukan sikap- tindak demikian disebut homoseksual, sedangkan Lesbian merupakan sebutan bagi wanita. Berbeda dengan homoseksual ada yang disebut transseksual. Mereka menderita konflik batiniah yang menyangkut identitas diri yang bertentangan dengan identitas sosial sehingga ada kecenderungan mengubah karakteristik sosialnya.

Sejarah Homosexsual

Homoseksual sudah dikenal sejak lama, misalnya pada masyarakat yunani kuno. Di Inggris baru pada abad ke-17 homoseksualitas tidak hanya dipandang sebagai tingkah- laku seksual belaka, namun juga peranan yang agak rumit sifatnya, yang timbul dari keinginan-keinginan maupun aktifitas para homoseks. Homoseksualitas lazim terjadi antara tentara yang terlihat dalam Perang Saudara di Amerika Serikat, dan ada kelompok pria tuna susila yang mengikutinya di medan perang.
Pada masyarakat Batar Lesbianisme dikenal melalui Sappho yang hidup di pulau Lesbos pada abad ke-6 sebelum Masehi. Dia adalah tokoh yang memperjuangkan hak-hak wanita, sehingga banyak pengikut-pengikutnya. Akan tetepi, dia kemudian jatuh cinta kepada penikutnya dan menulis puisi-puisi yang bernadakan cinta, menurut Sappho, kecantikan wanita tidak bisa dipisahkan dari aspek sosialnya. Oleh karena itu, kepuasan seksual juga mungkin diperolehnya dari sesama wanita.
Di Amerika Serikat homoseksualitas dianggap sebagai tingkah laku seksual antara dua orang yang sama jenis kelaminnya. Tingkah-laku itu mencakup saling memegang, mencium, melakukan hubungan seksual, dan seterusnya. Demikian pendapat kalangan hukum dan perundang-undangan di Amerika Serikat, walaupun pengertian homoseksualitas digambarkan dengan berbagi istilah yang tidak sama. Seorang homoseksual antara orang dewasa dengan orang bawah umur, atau antara oaring-orang dewasa, yang dilakaukan secara pribadi atau di muka umum, merupakan perbuatan yang dilarang oleh hukum.


Pembagian Golongan Homosexsual

Homoseksual dapat digolongkan ke dalam tiga katagori, yakni :
  1. Golongan yang secara aktif mencari mitra kencan di tempat-tempat tertentu, seperti misalnya, bar-bar homoseksual.
  2. Golongan pasif, artinya yang menunggu.
  3. Golongan situasional yang mungkin bersikap pasif atau melakukan tindakan-tindakan tertentu.

Sebenarnya perundang-undang yang berlaku di Amerika Serikat tidak secara langsung mengatur masalah-masalah homoseksual. Tujuan utama perundang-undangan itu adalah :
Melindungi manisua terhadap agresivitas seksual,
Melindungi anak-anak atau orang di bawah umur terhadap eksploitasi seksual,
Melindungi warga masyarakat terhadap ekspose yang mempunyai pengaruh negatif (yakni dampak).

Di Indonesia belum ada perundang-undangan yang secara khusus mengatur masalah-masalah homoseksual. Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana ada pasal 292 yang secara eksplisit mengatur soal sikap-tindakan homoseksual, yang dikaitkan dengan usia di bawah umur. Isi pasal itu, adalah sebagai berikut:
Orang dewasa yang melakukan perbuatan cabul dengan orang lain sesama kelamin, yang diketahuinya atau sepatutnya harus diduganya belum dewasa, diancam dengan pidanan penjara paling lama lima tahun”.

Pasal itu menjadi bagian bab tentang kejahatan terhadap kesusilaan. Dalam hal ini, tidak ditentukan apakan dilakukan oleh wanita maupun pria, sehingga dapat disimpulkan berlaku baik bagi homoseksual maupun lesbian. Dari pasal itu juga dapat ditarik kesimpulan, bahwa yang dilarang adalah ”perbuatan cabul” dengan orang yang belum dewasa yang sama jenis kelaminnya. Artinya, perbuatan yang dilarang dikaitkan dengan belum dewasa (calon) korban.
Apabila perundang-undagan yang ada, baik di Amerika Serikat maupun contoh yang disebutkan di Indonesia, ditafsirkan secara sosiologis, maka sebenarnya perundang-undangan tersebut merupakan suatu bentuk konkritasi tabu-tabu terhadap sikap-tindak homoseksual sebagaimana ditetapkan oleh adat-istiadat, agama dan seterusnya. Dalam hal ini hukum tidak secara tegas melarang homoseksualitas, misalnya dalam hal peranannya, kecuali apabila ada perbuatan-perbuatan yang dianggap melanggar perbuatan kesusilaan.
Penjelasan secara sosiologis mengenai homoseksualitas bertitiktolak pada asumsi, bahwa tidak ada pembawaan lain pada dorongan, seksual, selain kebutuhan untuk menyalurkan ketegangan. Oleh karena itu, maka baik tujuan maupun dorongan seksual diarahkan pada faktor sosial. Artinya, arah penyaluran ketegangan dipelajari dari pengalaman-pengalaman sosial. Dengan demikian tidak ada pola seksual alamiah, oleh karena yang ada adalah pola pemuasannya yang dipelajari adat-istiadat lingkunga sosial. Lingkungan sosial akan menunjang atau mungkin menghalangi sikap-tindak dorongan-dorongan seksual tertentu.



Penyebab Seseorang Menjadi Homosexsual.

Seseorang menjadi homoseksual, oleh karena pengaruh orang-orang sekitarnya, sikap-tindaknya yang kemudian menjadi pola seksualnya, dianggap sebagai suatu dominan, sehingga menentukan segi-segi kehidupan lainnya.
Pandangan-pandangan sosiologis menyatakan, sebagaimana disinggung di muka, bahwa homoseksualitas merupakan suatu peranan, oleh karena itu, walaupun derajat ketertarikannya pada aspek sosial berbeda-beda, homoseksualitas sebagai peranan mengakibatkan terjadinya proses penanaman tertentu terhadap gejala tersebut (naming proces). Proses penanaman tidak hanya terjadi pada homoseksualitas, akan tetapi juga terhadap gejala-gejala lainnya, yang oleh masyarakat dianggap suatu penyimpangan (walaupun tidak selalu ditolak secara mutlak). Proses penanaman itu sebenarnya merupakan suatu sarana pengendali sosial, oleh karena :
Memberikan patokan mengenai sikap-tindak yang diperbolehkan dan yang dilarang.
Membatasi sikap-tindak menyimpang pada kelompok-kelompok tertentu.

Oleh karena itu pembenaran yang biasanya diberikan oleh kalangan homoseksual adalah, bahwa meraka tidak dapat kembali pada pola kehidupan yang dianggap normal oleh masyarakat.
Atas dasar pandangan sosiologis tersebut, maka untuk mengetahui faktor-faktor yang menyebabkan timbulnya homoseksualitas dan prosesnya, diperlukan suatu uraian mengenai kebudayaan khususnya. Hal ini disebabkan, karena titik tolak pandangan sosiologi adalah, bahwa homoseksualitas merupakan suatu peranan. Mengenai homoseksualitan dan lesbianisme, maka secara sosiologis agak sulit untuk mengumgkapkan sebab-sebabnya secara pasti, oleh karena itu secara sosiologis ada dugaan kuatbahwa hal itu disesabkan oleh lingkungan sosial tertentu, akan tetapi lingkungan sosial tersebut juga banyak aspeknya.
Hal-hal yang dijelaskan senantiasa ada dalam setiap masyarakat, sehingga penyimpangan memang merupakan suatu gejala yang selalu timbul dalam masyarakat. Masalahnya adalah, sampai sejauh manakah masyarakat dapat memberikan toleransi terhadap penyimpangan-penyimpangan tersebut. Lagipula tolak ukur toleransi itupun tidak statis, akan tetapi senantiasa bergerak. Misalnya, dahulu di Amerika Serikat homoseksualitas maupun lesbianisme di muka umum sama sekali tidak dapat diterima. Oleh karena itu mereka melekukan kegiatan-kegiatannya secara sembunyi-sembunyi, untuk menghindarkan diri dari kritik-kritik yang pedas. Salah satu akibatnya adalah, bahwa dewasa ini mereka menjadi agresif, oleh karena itu mereka beranggapan bahwa penyaluran dorongan-dorongan seksual dan tingkah-lakunya merupakan salah satu hak asasi manusia. Dengan timbulnya gejala itu, masyarakat luas secara perlahan lebih bersikap lunak terhadap mereka, serta mana yang diperbolehkan dan yang dilarang.
Hal tersebut di atas berlaku bagi kebudayaan khusus homoseksualitas. Kebudayaan khusus itu mencangkup kelompok tertentu yang mendukungnya, kelompokmana merupakan suatu in-group, yang melakukan kegiatan-kegiatan sejenis. Mereka mengembangkan nilai-nilai dan kaidah-kaidah khusus yang berlaku bagi mereka. Mereka tidak menutup diri terhadap kegiatan-kegiatan sosial di luar kelompok itu, akan tetapi membatasi diri kepada keterlibatan aktifitas yang mendukung nilai-nilai dan klaidah-kaidah homoseksualitas. Para homoseksual menganggap menurut aturan yang dianuti kalangan homoseksual. Akan tetapi perlu dicatat, bahwa tidak semua tipe kalangan homoseksual merupakan pendukung kebudayaan khusus homoseksual.
Klik-klik yang terdiri dari para homoseksual yang mempunyai istri wanita, atau yang mempunyai istri sesama homoseksual.
Kelompok-kelompok besar yang tidak begitu ketat strukturnya yang mencakup kelompok-kelompok kecil yang tersebar.
Homoseksual yang mengadakan pertemuan-pertemuan secara insidental.
Dengan demikian dapat dikatakan, bahwa secara sosiologis, maka lingkuyngan sosial memberikan bentuk pada sikap-tindak homoseksual. Apabiala hipotesis yang menyatakan bahwa setiap manusia mempunyai naluri sebagai homoseksual maka lingkunganlah yang memungkinkan berkembangnya naluri itu, atau mematikannya. Bagi kalangan homoseksual hal ini antara lain, berarti perubahan peranan yang disandangnya. Namun perubahan peranan itu, terutama disebabkan karena kebutuhan penyaluran kebutuhan seksual.
Pada kalangan lesbian, maka dorongan utamanya adalah pada kasih sayang. Oleh karena itu, menurut beberapa penelitian yang pernah dilakukan di Amerika Serikat, lesbianisme lebih banyak terjadi di lembaga-lembaga pemasyarakatan, apabila dibandingkan dengan homoseksualitas yang terjadi dikalangan para pidana pria di lembaga pemasyarakatan. Lagipula karena faktor kasih sayang itu, lesbianisme cenderung terjadi secara temporer, karena sama sekali tidak menyangkut perubahan peranan pada diri wanita yang bersangkutan. Oleh karena itu dapat dikatakan, bahwa lesbianime terjadi dalam konteks interpersonal.
Penjelasan mengenai homoseksualitas secara ringkas di atas, memang tidak didukung oleh data empiris yang berasal dari indonesia. Memang di Indonesia belum pernah diadakan penelitian mengenai masalah itu secara luas, kecuali mungkin dalam bentuk karya ilmiah di Perguruan Tinggi.
Di atas telah dijelaskan beberapa faktor sosial yang memberikan situasi yang membuka peluang terjadinya homoseksualitas. Hal ini dilihat dari sudut pandangan proses interaksi yang dilakukan dalam frekuensi yang relatif tinggi.
Dorongan yang kuat untuk menyimpang, antara lain dalam bentuk homoseksualtas dalam bentuk reaksi negatif terhadap kedudukan dan peranan yang diberikan oleh lingkungan sosial kepada seseorang. Hal ini disebabkan karena ada keyakinan, bahwa moralitas tidak memberikan kesempatan kepada pribadi untu membentuk kepribadiannya sendiri atau setidak-tidaknya ikut berperan membentuk kepribadian itu. Kadang-kadang hal itu disebabkan oleh ketegangan yang timbul sebagai akibat pertentangan antara berbagai kelas sosial dalam masyarakat yang terbentuk dalam proses pelapisan sosial.
Di negara-negara barat tertentu, homoseksualitas timbul karena dorongan yang kadang-kadang menjadi eksis, untuk mengadakan persamaan kedudukan dan peranan antara wanita dengan pria. Kegiatan-kegiatan ini, kadang-kadang menghasilkan situasi yang disproposional bagi kaum pria


sumber : berbagi sumber

Read More......

peranan media relations sbg mitra kerja PR.

Sebagai bagian dari manajemen perusahaan/organisasi, PR berorientasi pada aktivitas yang dilakukan oleh industri, perusahaan, perserikatan, organisasi sosial, atau jawatan pemerintah, untuk menciptakan dan memelihara hubungan yang sehat dan bermanfaat dengan maksud menyesuaikan dirinya pada keadaan sekeliling dan memperkenalkan diri pada masyarakat.

Minimal ada dua fungsi utama PR yang utama dalam masyarakat. Pertama, PR bertujuan mendapatkan dan menambahkan penilaian serta jasa bagi masyarakat. Kedua, secara defensif berusaha menjadi sarana pembelaan diri terhadap pendapat negatif tatkala menerima penyerangan yang tidak wajar dari pihak luar.

Pada tataran praksisnya, implementasi PR mengarah pada tiga bidang kerja, yakni marketing, publishing dan dokumentasi. Pada dua bidang marketing dan publishing mungkin memang demikian fungsi PR.

Adapun kewajiban PR adalah melaksanakan kebijakan manajer perusahaan dalam memperkenalkan produk barunya dan mempengaruhi masyarakat. Sedangkan terhadap pihak internal perusahaan, PR mempunyai kewajiban memberikan penjelasan tujuan dari setiap kebijakan agar semua pihak merasa terpanggil dan mau menyukseskan program perusahaan sesuai dengan visi manajer yang akan memakai barang atau jasa (produksi) yang baru.

Dari sini terlihat, PR mempunyai dua arah komunikasi. Dari dua arah ini, tugas terberat PR adalah keberhasilannya mewujudkan hubungan yang harmonis antara perusahaan dengan masyarakat melalui sarana yang positif berupa, public understanding (pengertian publik), publik confidence (kepercayaan publik), public support (dukungan publik) dan public cooperation (kerja sama publik).

Lekatnya bidang PR dengan dunia komunikasi, secara otomatis mengarahkan proses komunikasi PR berhadapan dengan dua bentuk hubungan yang berbeda strateginya, yakni hubungan secara psikologis dan hubungan sosiologis dengan publik. Yang pertama, kegiatan PR dihadapkan pada masalah-masalah yang berhubungan dengan opini masyarakat dan proses persuasi. Sementara yang kedua dihadapkan pada masalah-masalah yang berkaitan dengan komunikasi massa, human relations dan group relation.

Kompetisi dalam pasar bebas sekarang sangat erat kaitannya dengan maraknya media massa, koran, radio, televisi dan internet. Media massa bagi PR bukanlah sekadar mitra kerja yang sifatnya sementara, melainkan bersifat permanen.
Saking pentingnya media massa, penggelola PR dituntut untuk mengenal dunia pers sebagaimana para wartawan bekerja. Mulai dari soal penyampaian materi konferensi pers, editor bahasa teks realese, materi hingga style siaran radio/televisi, semuanya menjadi bagian keseharian dalam dunia PR.

Wacana PR dalam dunia bisnis sekarang ini tampaknya harus terus dikembangkan secara dinamis baik dalam tataran akademis maupun praksis di perusahaan dan organisasi manapun. Fungsi PR sekarang ini bukanlah sekadar formalitas untuk menampung pengangguran di sebuah perusahaan.

berhasil atau tidaknya suatu perusahaan terutama dalam berkomunikasi dengan berbagai pihak sangat bergantung dari misi PR yang dijadikan aparatnya.Maraknya media massa sebagai medium penghubung menuntut berbagai perusahaan-perusahaan skala menengah dan skala atas di Hong Kong, Jepang, Amerika Serikat, dan beberapa negara di Eropa saat ini melakukan langkah-langkah strategis untuk meningkatkan produktivitasnya dengan memaksimalkan PR, ketimbang sekadar memanfaatkan iklan di berbagai media massa.

Di Indonesia, wacana PR mungkin masih kurang semarak ketimbang negara-negara di atas. Salah satu sebabnya karena PR (sebagai ilmu pengetahuan; sistematis/ilmiah) masih sangat muda usianya. Sebelumnya istilah PR masih terbatas dalam diskursus terbatas dan tidak tersistematisasi.

* * *

Seiring dengan perkembangan yang ada dan tingginya kebutuhan organisasi akan tenaga yang menguasai secara baik seluk beluk media dengan network dan kedekatannya, kini tumbuh dan berkembang pula jasa yang mengkhususkan pada bidang media relations ini. Dua hal ini menjadi pertimbangan utama dalam penyuguhan materi media relations antara teori dan fakta dilapangan selain juga adanya permintaan tentang bagaimana menggunakan media massa untuk keuntungan perusahaan (meminimalisasi misunderstanding/miscommunication) atau juga buat keuntungan diri anda sendiri. Tentu sudah sangat dimengerti bahwa secara teori, media relations memiliki fungsi atau peran pertama berkenaan dengan komunikasi, kedua berkenaan dengan pemberian informasi atau memberi tanggapan pada pemberitaan media atas nama organisasi atau klien. Kenapa demikian? Hal ini lebih dikarenakan dewasa ini media massa sudah menjadi bagian dari banyak orang. Nyaris tak ada kegiatan yang tak melibatkan media massa dalam kehidupan kita. Oleh karenanya, organisasi mau tidak mau membutuhkan sebuah hubungan baik dengan media yang oleh praktisi PR menjadi salah satu roh penting dalam aktivitas Public Relations.



fungsi dan tugas seorang media relations officer penekanan pada kompetensi seorang PR yang selain harus memiliki kemampuan teknis juga harus menguasai dan mampu membuat sebuah analisa akan perkembangan opini publik atau perusahaan/ organisasi. Kembali lagi kepada definisi media relations, secara teori seperti dalam glosarium, media relations adalah berhubungan dengan para wartawan dalam upaya untuk membina hubungan yang baik dengan media siaran, cetak, dan online. Dari sini Media Relations Officer bisa juga disebut sebagai perpanjangan tangan PR dalam membina hubungan baik dengan media massa. Melihat tugas media relations tersebut jelas bahwasannya peran seorang media relations dalam menyukseskan program dan perencanaan strategi PR menjadi sangat krusial dan penting walaupun tetap saja bisa disebut sebagai seorang executor dari program-program PR.

Menjawab pertanyaan tentang bagaimana praktik dan fakta yang ada dilapangan serta banyaknya organisasi yang tetap memilih/menujuk seorang media relations dari luar organisasi, ini tentu tidak bisa disama ratakan. Pertama mungkin saja dalam departemen PR (humas) organisasi belum memiliki staff media relations yang memang dekat dan memiliki hubungan baik dengan media atau lebih pada soal efektivitas dan simplisitas. Tak ada yang salah dengan dua pertimbangan ini. Karena urusan menjaga, menjalin dan membina hubungan baik dengan media memang bukan sesuatu hal yang mudah. Secara sederhana bisa diilustrasikan bahwasanya menjalin hubungan baik dengan media ini seperti halnya kita menjalin hubungan dengan pasangan. Sangat kompleks dan banyak hal yang musti diperhatikan. Dengan demikian tak ada salahnya organisasi mempercayakan hal ini kepada orang yang memang memiliki selain network ke media juga kedekatan hubungan dengan masing-masing media termasuk memahami secara baik seluk-beluk media massa. Terlebih dewasa ini telah banyak jasa media relations uang ada, baik itu secara personal maupun ada terorganisir.

Faktor lainnya adalah biaya. Kebanyakan jasa media relations yang ditawarkan selain sangat terjangkau, hasil yang diberikan pun juga cukup professional dan memuaskan. Hal tersebut mungkin dianggap lebih paktis bagi beberapa organisasi, namun demikian bagi sebagian organisasi lainnya lebih memilih menggunakan jasa PR secara menyeluruh dengan mengundang atau menunjuk perusahaan yang bergerak di bidang PR Consultant atau tak sedikit organisasi yang memilih memberdayakan peran dan fungsi PR di dalam organisasinya dengan mengikutsertakan staff PR, corporate secretary atau external communications atau departemen lain ke berbagai pelatihan baik secara general membahas tentang PR atau secara khusus tentang media relations yang di dalamnya terdapat banyak hal mulai dari pemetaan media (mediascape), pemahaman alur kerja media hingga bagaimana cara berhadapan dan menjalin hubungan dengan media, bagaimana membuat sebuah event yang menarik dan melibatkan media seta aspek-aspek lainnya hingga teknik penulisan naskah Public Relations. Hal ini bisa jadi adalah pilihan tepat guna mencetak staff yang handal berkenaan dengan komunikasi sehingga mampu menjalankan fungsi PR sebagai jembatan antara organisasi dengan publiknya.
Media Relations = Event Organizer

Fakta yang terjadi dilapangan, baik media relations officer maupun independent media relations menjalankan fungsinya lebih dari sekedar menjalin dan menjaga hubungan baik kepada para wartawan (media) dengan berusaha secara aktif memenuhi kebutuhannya akan informasi guna mendapatkan publisitas bagi organisasinya. Seorang media relations officer atau independent media relations juga harus menjalankan fungsinya dalam mempersiapkan, mengatur dan menyelenggarakan event (press conference / editor gathering / lainnya) termasuk juga melakukan fungsi memonitor, kliping dan menganalisa publisitas (atau sering disebut sebagai aktivitas event management) yang ada terkait dengan pemberitaan organisasi.

Di tingkatan ini, media relations officer setelah menyelesaikan tahapan-tahapan dalam event management hingga membuat sebuah report dari kegiatan publisitas tersebut kemudian menyerahkannya ke public relation officer / manager yang selanjutnya dibahas di tingkat manajemen. Hasil dari kegiatan ini kemudian bisa digunakan sebagai masukan maupun bahan pertimbangan dalam pengambilan kebijakan organisasi selanjutnya. Seoran media relations officer kemudian kembali menjalankan fungsinya dalam berusaha menjalin da membinahubungan baik dengan media termasuk menindak lanjuti program publisitas yang diselenggarakan. Ada beberapa kegiatan yang biasa dilakukan setelah event berlangsung yang bertujuan untuk tetap menginformasikan progress dari kegiatan yang telah dijalankan. Misalkan acara tersebut adalah acara press conference dalam rangka ”Paparan Publik dan Penawaran Perdana Saham (Initial Public Offering / IPO). Untuk jenis kegiatan ini kerja media relations belumlah selesai setela menyerahkan laporan publisitas atas kegiatan tersebut. Hal ini dikarenakan ada langkah-langkah lanjutan terkait dengan program IPO sebuah perusahaan, yakni waktu bookbuilding, kemudian tahap masa penawaran, masa penjatahan dan masa pencatatan di Bursa. Untuk event ini kerja seorang media relations dituntut sangat ekstra keras dan senantiasa mengikuti perkembangan disatu sisi dan di sisi lain seorang media relations juga secara continue akan dihubungi oleh pihak media yang selalu ingin tahu perkembangan program organisasi. Sehingga selain kecepatan informasi yang dibutuhkan media harus dipenuhi, seorang media relations juga harus pandai-pandai dalam menghadapi media dan manajemen.


Waktu kerja dan tingkatan tuntutan kerja seorang media relations dalam event ini tentu akan berbeda dengan event lainnya, seperti event launching, special event, event RUPS, dan event lainya yang bersifat sekali selesai. Di sinilah seorang media relations juga menjalankan fungsinya sebagai seorang event organizer. Bedanya event organizer (eo) secara umum bersentuhan dengan publik yang luas sedangkan seorang media relations yang event organizer ini lebih fokus pada media sebagai publik.

pemahaman akan fungsi dan peran media relations officer dalam organisasi adalah menjalankan fungsi dan perannya sebagai eksekutor atau perpanjangan tangan dari rencana dan program PR, namun demikian jika ditilik dari praktiknya dilapangan, seorang media relations officer adalah event organize bagi organisasi. Berbeda dengan seorang independent media relations, dalam organisasi biasanya selain menjalankan program dan rencana PR dari organisasi yang menunjuknya juga dituntut secara kreatif dan inovatif untuk memberikan sebuah program media yang baik dan menguntungkan. Lebih jauh, seorang independent media relations juga harus memberikan service yang menyeluruh mulai dari konsep, perencanaan dan penanganan event maupun dalam menghadapi media termasuk mempersiapkan konsep dan format undangan media, prss release yang kemudian dikemas dalam bentuk press kit juga secara professional menjalankan tugasnya dalam melakukan monitoring, tracking, analisa dan reporting.

Tentu saja penguasaan akan hal teknis, netwoking yang bagus kepada media, pemahaman tentang public relations, kemampuan menganalisa dan menganggapi perkembangan opini publik serta penguasaan aspek-aspek terkait dengan peran dan fungsi Public Relations menjadi syarat mutlak. Penguasaan teori itu sangat penting, namun kesiapanmenghadapi dunia nyata terkait dengan dunia komunikasi dan khususnya media menjadi hal yang tak kalah pentingnya.

Read More......

Selasa, 10 Maret 2009

dahsaytnya alam kubur,, mudah2an yang baca akan takut akan berbuat dosa,, beribdahlah kawan...

Suatu ketika Umar bin Abdul Aziz r.a. mengurusi jenazah keluarganya. Ketika mayat telah ditanam ke liang lahat dan tanah sudah dimampatkan, Umar menghadap orang-orang yang bertakziah sambil berkata, “Sesungguhnya kuburan ini memanggilku dari belakang. Maukah kalian kuberitahu apa yang ia katakan kepadaku?”


Mereka menjawab, “Tentu.”

Umar berkata, “Kuburan itu memanggilku dan berkata, “Wahai Umar bin Abdul Aziz, maukah kuberitahu apa yang akan kuperbuat dengan orang yang kau cintai ini?”

“Tentu,” jawabku.


Kuburan itu berkata, “Aku bakar kain kafannya, kurobek badannya dan kusedot darahnya serta kukunyah dagingnya. Maukah kau kuberitahu apa yang kuperbuat dengan anggota badannya?” “Tentu,” jawabku. “Aku cabut (satu per satu dari) telapak tangannya, lalu dari tangan ke lengan, dan dari lengan menuju pundak. Lalu kucabut pula lutut dari pahanya. Dan paha dari lututnya. Kucabut pula lutut itu dari betis. Dari betis menuju telapak kakinya.”


Lalu Umar bin Abdul Aziz r.a. menangis dan berkata, “Ketahuilah, umur dunia hanya sedikit. Kemuliaan di dalamnya adalah kehinaan. Pemudanya akan menjadi renta, dan yang hidup di dalamnya akan mati. Celakaah yang tertipu olehnya. Di manakah penduduk yang dulu membangun kotanya? Apa yang diperbuat oleh tanah terhadap tubuh-tubuh mereka? Apa yang diperbuat cacing tanah terhadap tulang dan anggota badannya yang lain? Dulu mereka di dunia berada di keluarga bahagia, di atas kasur empuk dan dikelilingi pembantu setia. Orang-orang memuliakannya.


Tetapi ketika semuanya berlalu, dan maut datang memanggil, lihatlah berapa dekat kuburan dengan tempat tinggalnya. Tanyakan kepada orang kaya, apa yang tersisa dari kekayaannya? Tanyakan pula kepada orang fakir, apa yang tersisa dari kefakirannya?


Tanyalah mereka tentang lisan, yang sebelumnya mereka gunakan berbicara. Juga tentang mata yang mereka gunakan melihat hal-hal yang menyenangkan. Tanyakan tentang kulit yang lembut dan wajah yang menawan serta tubuh yang indah… apa yang dilakukan cacing tanah terhadap itu semua? Warnanya pudar, dagingnya dikunyah-kunyah, wajahnya terlumuri tanah. Hilanglah keindahannya. Tulangnya meremuk, badan membusuk dan dagingnya pun tercabik-cabik. Di manakah para punggawa dan budak-budak?


Di mana simpanan harta benda? Demi Allah, mereka tidak membekali si mayit dengan kasur, bahkan tongkat untuk bertopang sekalipun. Padahal dahulu di rumah mereka merasakan kenikmatan. Kini tenggelam di bawah benaman tanah.


Bukankah siang atau malam tak ada bedanya bagi mereka? Tertutup kesempatan beramal. Mereka berpisah dengan kekasih dan keluarga. Istri-istrinya dinikahi orang lain. Anak-anaknya bebas bermain. Kerabatnya sibuk membagi-bagi rumah dan harta tinggalannya.


Di antara mereka ada juga yang dilapangkan kuburnya. Diberi kenikmatan dan bersenang-senang dengannya di dalam kubur.”


Umar r.a. lalu menangis dan berkata, “Wahai yang menjadi penghuni kubur esok hari, bagaimana dunia bisa menipumu? Di mana kafanmu.. di mana minyak (wewangian untuk orang mati) mu, dan di mana dupamu? Bagaimana nanti ketika kamu telah berada dalam pelukan bumi.


Celakalah aku, dari bagian tubuh yang mana pertama kali cacing tanah itu melumatku? Celakalah aku, dalam keadaan bagaimana aku kelak bertemu dengan malaikat maut, saat ruhku meninggalakan dunia? Keputusan apakah yang diturunkan oleh Rabbku?”


Ia menangis dan terus menangis, lalu pergi. Tak lebih dari satu pekan setelah itu, ia meninggal. Semoga Allah merahmatinya.


dikutip dari kisah Umar bin Abdul Aziz

Read More......

taukah kaliaan takdir kematian akan datang ditempat dan waktu yang tak terduga

Takdir selalu mengintai seluruh negeri.

Takdir pula yang siap menghancurkan setiap hamba.

Kau pasti akan melihat nasib sebuah kaum yang kau jumpai.

Sebagimana yang menimpa kaum Tsamud dan ‘Ad.

Apakah kau ingat yang terjadi pada Bani Asfar, ahli bangunan dan penakluk gunung?

Apakah kau ingat apa yang terjadi pada Bani Sasan, yang menjadi benteng yang ganas dan hitam?


Di manakah Dawud dan Sulaiman, panglima penghadang pasukan

Di manakah Namrudz dan anaknya… di manakah Qarun dan Haman yang mempunyai banyak pasukan?

Semuanya tenggelam dalam pusaran takdir, dan tak pernah muncul kembali.

Lupa, ataukah kamu pura-pura lupa terhadap takdir kematian

Apakah kamu lupa terhadap hari perpisahan dengan anak-anak?

Apakah kamu lupa terhadap kubur,

Yang akan menjadi tempat tinggalmu, ditemani kehinaan, kengerian dan kesendirian?


Di hari apakah kamu akan dijemput ajal,

Ketika itu kamu dipanggil… dan kau kau tak mampu menjawab panggilan

Di hari apakah perpisahan itu terjadi, saat engkau menghadapi detik-detik kematian dengan susah payah.

Di hari apakah jeritan itu, ketika wajah yang ceria dan indah, kini mengguguk.

Mereka menangisi mayatmu dan berduka cita.

Dengan hati dan jantung yang berdegup kencang.

Tangis yang nyaring silih berganti.

Air mata berlinang deras tiada henti.

Di hari apakah, saat kita diam berdiri di hadapan Allah.

Saat terjadi perhitungan amal dan persaksian.

Di hari apakah kita nanti akan meniti di atas neraka.

Dalam keguncangan yang hebat dan maha dahsyat.

Di hari apakah kita nanti akan terbebas dari neraka, adzab dan belenggu.


Berapa… berapa banyak para raja yang kini menghuni kubur.

Berapa… berapa banyak para panglima perang yang kini terdiam di alam baka.

Berapa… berapa banyak ahli dunia terbujur di liang lahat.

Dan berapa banyak mereka yang zuhud kini membisu dtelan tanah.

Semuanya tenggelam dalam takdir kematian, tanpa dapat lagi keluar.

Read More......