Selasa, 17 Maret 2009

ASAS – ASAS HUKUM PIDANA

1.1 Pengertian hukum pidana

Hukum pidana adalah hkum yang mengatur tentang pelangaran-pelangaran dan kejahatan-kejahatan terhadap kepentingan umum, perbuatan mana diancam dengan hukuman yang merupakan suatu penderitaan atau siksaan.
Perbedan pelangaran dan kejahatan:
pelangaran ialah mengenai hal-hal kecil atau ringan yang diancam dengan hukumnan denda.
Kejahatan ialah mengenai soal-aoal besar seperti : pembunuhan, penganiayaan, penghinaan , pencurian dan sebagainya.
Hukum pidana tidak membuatat peraturan-peraturan yang baru. Melainkan mengambil dari peraturan-peraturan hukum lain yang bersifat kepentingan umum.
Pidana adalah hukum berupa siksaan yang merupakan keistimewaan dan unsur terpenting dalam hukum pidana. Kita telah mengetahui bahwa hukum bersifat memaksa, sebuah pakasan sangat diperlukan perlu untuk menjaga tertibnya sebuah peraturan hukum (tertib hukum). Jadi tanpa adanya paksaan hukum taakan berjalan.
Tapi dalam hukum pidana paksaan disertai suatu sikasan atau penderitan berupa hukuman.
Menurut KUHP pasal 10 hukuman-hukumana terdiri atas:
hukum pokok (utama):
1) Hukuman mati.
2) Hukumna penjara:
a. seumur hidup
b. sementara ( setinggi-tingginya 20 tahun dan sekurang-kurangnya 1 tahun)
3) hukuman kurungan , (sekurang-kuranganya 1 hari dan setinggi-tinginya 1 tahun)
hukum tambahan:
3) pencabutan hak-hak tertentu.
4) Perampasan (penyitan) barang-barang tertentu.
5) Pengumuman keputusan hakim.

1.2 sejarah hukum pidana Indonesia.

KUHP ialah kitab peraturan undang-undang yang dipakai sehari-hari dalam menetukan hukuman.
Kitab undang-undan yang kita pelajari dan kita pakai sekarang ini bukanlah asli ciaptaan bangsa Indonesia. Kitab undang-undan hukum pidan lahir dan berlaku sejak tanggal 1 januari 1918. jadi KUHP dibuat pada zaman belanda dalam kata lain KUHP indonesi berkiblat kepada hukum belanda.
Berdasarkan pasal II aturan dari UUD 1945 yo. Pasal 192 konstitusi RIS 1949 yo. Pasal 142 UUDS 1950, maka sampai kini masih diperlakukan KUHP yang lahir pada 1 januari 1918, karena belum juga diadakan KUHP yang baru. Tetapi ini tidak berarti, bahwa KUHP kita sekarang , masih dalam keadaan asli atau telah diambil ahli oleh Negara kita.
Sebelum tanggal 1 januari 1918 di tanah air kiata ini berlaku dua KHUP yaitu:
satu untuk golongan Indonesia (mulai 1 januari 1973).
Satu golongan ubtuk eropah (mulai 1 januari 1967).
KUHP untuk golongan indonesi (1973) adalah copie (turunan) dari KUHP untuk golonagan eropah (1967). Dan KUHP untuk golongan eropah ini adalah pula satu copie dari code dari code panel, yaitu hukum pidana di perancis di zaman NAPOLEON pada tahun 1811.
Pada tanggal 1 januari 1918 sistem DUALISME di Indonesia dihapuskan dan hanya diadakan satu KUHP saja untuk semua golongan penduduk di Indonesia, maka KUHP yang baru ini (1918) , bukan lagi turuna copie dari code penal perancis, melinkan merupakan turunan dari KUHP nasional negeri belanda tahun 1886
Menurut pasal 142 undang-undang dasar sementara republik Indonesia tahun 1950 maka peraturan-peraturan undang-undang dan ketentuan republik Indonesia sendiri, selam dan sekedar peraturan-peraturan dan ketentuan itu tidak di cabut ditamabah.
Berhunungan dengan adanaya ketentuan itu maka di bekas daerah Negara republik Indonesia bentuk lama yang berlaku ialah undang-undang hukum pidana yang ada pada tanggal 18 maret 1942 , yang disyahkan mulai berlaku pada tanggal 26 februari 1946, serta di ubah menurut suasana Indonesia sebagai Negara yang merdeka dengan undang-undang republik Indonesia no. 1 tahun 1946, akan tetapi undang-undang ini tidak berlaku di daerah Jakarta-raya, bekas Negara bagian sumatera timur, bekas Negara bagian Indonesia timur dan dikaliamantan barat.di daerah-daerah ini yang berlaku adalah kitab undang-undang pidana yang ada pada tanggal 17 agustus 1950 yaitu kitab undang-undang hukum pidana dari zaman pemerintahan hindia belanda diubah dan ditambah dengan ketentuan-ketentuan dalam lembaran Negara (staatsbladen) tahun 1945 No. 135, tahun 1946 No. 76, tahun 147 no.180, tahun 1948 no. 169, tahun 1949 no.1 dan no. 258 yang masih memuat kata-kata dan sebutan-sebutan dari zaman pemerintahan hindia-belanda.
Ketentuan-ketentuan hukum pidana sebaliknya tidak berlaku bagi bekas daerah Negara republik bentuk lama.
Dengan demikian maka mulai 17 agustus 1950 diseluruh Negara republik Indonesia berlaku dua jenis kitab undang-undang hukum pidana (KHUP), yaitu:
Kitab undang-undang pidana (KUHP) menurut undang-undang NO.1 tahun 1946 republik Indonesia.
“Wetboek vanstrafrecht voor Indonesia” (staatsblad 1915 No. 723)
Kitab undang-undang hukum pidana (KUHP) Indonesia isinya hampir sama dengan kitab undang-undang hukum belanda. Sumber kitab undang-undang hukum belanda adalah code penal. ( K.U.H.P. perancis)

1.3 Pembagian hukum pidana.

Hukum pidana dapat dibagi sebagai berikut:
1 Hukum pidana obyektif ( jus punale), yang dapat dibagi kedalam:
a. Hukum pidana material.
b. Hukum pidana formal (hukum acara pidana).
2. Hukum pidana subjektif (jus puniendi).
3. Hukum pidana umum.
4. Hukum pidana khusus, yang dapat di bagi lagi kedalam:
5. Hukum pidana militer
6. Hukum pidana pajak (fiscal)

1.4 Tujuan hukum pidana.

Hukum pidana merupakan ilmu pengetahuan hukum, oleh karena itu peniinjauan bahan-bahan menenai hukum pidan terutama di lakukuan dari sudut pertangung jawaban manusia tentang “ perbuatan yang dapat di hukum”.
Tujuan hukum pidana itu memeberi system dalam bahan-bahan yang banyak dari hukum itu ( asas - asas dihubungakan satu sama lain sehingga dapat dimasukan dalam satu system) hsil penyidikan dengan demikian adalah dogmatis juridisch.
Ilmu pembantu hukum pidana :
1. Antropologi.
2. Filsafat.
3. Ethica.
4. Statistik.
5. Medicina forensic (ilmu kedokteran bagian kehakiman).
6. Psychiatrie- kehakiman.
7. Kriminalogi.

Pembagian ilimu kriminaloagi:
1. Antropologi – kriminalogi ialah ilmu pengetahuan yang mencari sebab-sebab dari kejahatan dalam diri si penjahat pada keadaan badan si penjahat (ajaran lomboroso).
2. Sosiolog – kriminil ialah pengetahuan yang mencari sebab dari kejahatan di dalam masayarakat.
3. Politik – kriminil ialah ilmu penetahuan yang mencari cara-cra untuk meberantas kejahatan .
4. Statistik – kriminil ialah ilmu pengetahuan yang dengan angka-angka mencatat tentang kejadian-kejadian dan macam - macam kejahatan.

1.5 Isi Pokok KUHP

KUHP berisi tentang sebagai berikut:
1. Aturan umum.
2. Peraturan yang dapat dihukum (tindak pidana: delik)
3. Sifat hukum dari kejahatan
4. Pembagian kejahatan dan pelanggaran.
5. Unsur-unsur tindak pidana (DELIK)

sumber: berbagi sumber mengenai hukum pidana

Tidak ada komentar:

Posting Komentar