Selasa, 17 Maret 2009

apa itu homosexsual menurut ilmu psikologi dilihat dari aspek sosial dan apa yang menyebkan terjadinya.

Definisi Homosexsual

Secara sosiologis, homoseksualitas adalah seseorang yang cenderung mengutamakan orang yang sejenis kelaminnya sebagai mitra seksual. Homoseksulitas merupakan sikap-tindakan atau pola prilaku para homaseksual. Pria yang melakukan sikap- tindak demikian disebut homoseksual, sedangkan Lesbian merupakan sebutan bagi wanita. Berbeda dengan homoseksual ada yang disebut transseksual. Mereka menderita konflik batiniah yang menyangkut identitas diri yang bertentangan dengan identitas sosial sehingga ada kecenderungan mengubah karakteristik sosialnya.

Sejarah Homosexsual

Homoseksual sudah dikenal sejak lama, misalnya pada masyarakat yunani kuno. Di Inggris baru pada abad ke-17 homoseksualitas tidak hanya dipandang sebagai tingkah- laku seksual belaka, namun juga peranan yang agak rumit sifatnya, yang timbul dari keinginan-keinginan maupun aktifitas para homoseks. Homoseksualitas lazim terjadi antara tentara yang terlihat dalam Perang Saudara di Amerika Serikat, dan ada kelompok pria tuna susila yang mengikutinya di medan perang.
Pada masyarakat Batar Lesbianisme dikenal melalui Sappho yang hidup di pulau Lesbos pada abad ke-6 sebelum Masehi. Dia adalah tokoh yang memperjuangkan hak-hak wanita, sehingga banyak pengikut-pengikutnya. Akan tetepi, dia kemudian jatuh cinta kepada penikutnya dan menulis puisi-puisi yang bernadakan cinta, menurut Sappho, kecantikan wanita tidak bisa dipisahkan dari aspek sosialnya. Oleh karena itu, kepuasan seksual juga mungkin diperolehnya dari sesama wanita.
Di Amerika Serikat homoseksualitas dianggap sebagai tingkah laku seksual antara dua orang yang sama jenis kelaminnya. Tingkah-laku itu mencakup saling memegang, mencium, melakukan hubungan seksual, dan seterusnya. Demikian pendapat kalangan hukum dan perundang-undangan di Amerika Serikat, walaupun pengertian homoseksualitas digambarkan dengan berbagi istilah yang tidak sama. Seorang homoseksual antara orang dewasa dengan orang bawah umur, atau antara oaring-orang dewasa, yang dilakaukan secara pribadi atau di muka umum, merupakan perbuatan yang dilarang oleh hukum.


Pembagian Golongan Homosexsual

Homoseksual dapat digolongkan ke dalam tiga katagori, yakni :
  1. Golongan yang secara aktif mencari mitra kencan di tempat-tempat tertentu, seperti misalnya, bar-bar homoseksual.
  2. Golongan pasif, artinya yang menunggu.
  3. Golongan situasional yang mungkin bersikap pasif atau melakukan tindakan-tindakan tertentu.

Sebenarnya perundang-undang yang berlaku di Amerika Serikat tidak secara langsung mengatur masalah-masalah homoseksual. Tujuan utama perundang-undangan itu adalah :
Melindungi manisua terhadap agresivitas seksual,
Melindungi anak-anak atau orang di bawah umur terhadap eksploitasi seksual,
Melindungi warga masyarakat terhadap ekspose yang mempunyai pengaruh negatif (yakni dampak).

Di Indonesia belum ada perundang-undangan yang secara khusus mengatur masalah-masalah homoseksual. Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana ada pasal 292 yang secara eksplisit mengatur soal sikap-tindakan homoseksual, yang dikaitkan dengan usia di bawah umur. Isi pasal itu, adalah sebagai berikut:
Orang dewasa yang melakukan perbuatan cabul dengan orang lain sesama kelamin, yang diketahuinya atau sepatutnya harus diduganya belum dewasa, diancam dengan pidanan penjara paling lama lima tahun”.

Pasal itu menjadi bagian bab tentang kejahatan terhadap kesusilaan. Dalam hal ini, tidak ditentukan apakan dilakukan oleh wanita maupun pria, sehingga dapat disimpulkan berlaku baik bagi homoseksual maupun lesbian. Dari pasal itu juga dapat ditarik kesimpulan, bahwa yang dilarang adalah ”perbuatan cabul” dengan orang yang belum dewasa yang sama jenis kelaminnya. Artinya, perbuatan yang dilarang dikaitkan dengan belum dewasa (calon) korban.
Apabila perundang-undagan yang ada, baik di Amerika Serikat maupun contoh yang disebutkan di Indonesia, ditafsirkan secara sosiologis, maka sebenarnya perundang-undangan tersebut merupakan suatu bentuk konkritasi tabu-tabu terhadap sikap-tindak homoseksual sebagaimana ditetapkan oleh adat-istiadat, agama dan seterusnya. Dalam hal ini hukum tidak secara tegas melarang homoseksualitas, misalnya dalam hal peranannya, kecuali apabila ada perbuatan-perbuatan yang dianggap melanggar perbuatan kesusilaan.
Penjelasan secara sosiologis mengenai homoseksualitas bertitiktolak pada asumsi, bahwa tidak ada pembawaan lain pada dorongan, seksual, selain kebutuhan untuk menyalurkan ketegangan. Oleh karena itu, maka baik tujuan maupun dorongan seksual diarahkan pada faktor sosial. Artinya, arah penyaluran ketegangan dipelajari dari pengalaman-pengalaman sosial. Dengan demikian tidak ada pola seksual alamiah, oleh karena yang ada adalah pola pemuasannya yang dipelajari adat-istiadat lingkunga sosial. Lingkungan sosial akan menunjang atau mungkin menghalangi sikap-tindak dorongan-dorongan seksual tertentu.



Penyebab Seseorang Menjadi Homosexsual.

Seseorang menjadi homoseksual, oleh karena pengaruh orang-orang sekitarnya, sikap-tindaknya yang kemudian menjadi pola seksualnya, dianggap sebagai suatu dominan, sehingga menentukan segi-segi kehidupan lainnya.
Pandangan-pandangan sosiologis menyatakan, sebagaimana disinggung di muka, bahwa homoseksualitas merupakan suatu peranan, oleh karena itu, walaupun derajat ketertarikannya pada aspek sosial berbeda-beda, homoseksualitas sebagai peranan mengakibatkan terjadinya proses penanaman tertentu terhadap gejala tersebut (naming proces). Proses penanaman tidak hanya terjadi pada homoseksualitas, akan tetapi juga terhadap gejala-gejala lainnya, yang oleh masyarakat dianggap suatu penyimpangan (walaupun tidak selalu ditolak secara mutlak). Proses penanaman itu sebenarnya merupakan suatu sarana pengendali sosial, oleh karena :
Memberikan patokan mengenai sikap-tindak yang diperbolehkan dan yang dilarang.
Membatasi sikap-tindak menyimpang pada kelompok-kelompok tertentu.

Oleh karena itu pembenaran yang biasanya diberikan oleh kalangan homoseksual adalah, bahwa meraka tidak dapat kembali pada pola kehidupan yang dianggap normal oleh masyarakat.
Atas dasar pandangan sosiologis tersebut, maka untuk mengetahui faktor-faktor yang menyebabkan timbulnya homoseksualitas dan prosesnya, diperlukan suatu uraian mengenai kebudayaan khususnya. Hal ini disebabkan, karena titik tolak pandangan sosiologi adalah, bahwa homoseksualitas merupakan suatu peranan. Mengenai homoseksualitan dan lesbianisme, maka secara sosiologis agak sulit untuk mengumgkapkan sebab-sebabnya secara pasti, oleh karena itu secara sosiologis ada dugaan kuatbahwa hal itu disesabkan oleh lingkungan sosial tertentu, akan tetapi lingkungan sosial tersebut juga banyak aspeknya.
Hal-hal yang dijelaskan senantiasa ada dalam setiap masyarakat, sehingga penyimpangan memang merupakan suatu gejala yang selalu timbul dalam masyarakat. Masalahnya adalah, sampai sejauh manakah masyarakat dapat memberikan toleransi terhadap penyimpangan-penyimpangan tersebut. Lagipula tolak ukur toleransi itupun tidak statis, akan tetapi senantiasa bergerak. Misalnya, dahulu di Amerika Serikat homoseksualitas maupun lesbianisme di muka umum sama sekali tidak dapat diterima. Oleh karena itu mereka melekukan kegiatan-kegiatannya secara sembunyi-sembunyi, untuk menghindarkan diri dari kritik-kritik yang pedas. Salah satu akibatnya adalah, bahwa dewasa ini mereka menjadi agresif, oleh karena itu mereka beranggapan bahwa penyaluran dorongan-dorongan seksual dan tingkah-lakunya merupakan salah satu hak asasi manusia. Dengan timbulnya gejala itu, masyarakat luas secara perlahan lebih bersikap lunak terhadap mereka, serta mana yang diperbolehkan dan yang dilarang.
Hal tersebut di atas berlaku bagi kebudayaan khusus homoseksualitas. Kebudayaan khusus itu mencangkup kelompok tertentu yang mendukungnya, kelompokmana merupakan suatu in-group, yang melakukan kegiatan-kegiatan sejenis. Mereka mengembangkan nilai-nilai dan kaidah-kaidah khusus yang berlaku bagi mereka. Mereka tidak menutup diri terhadap kegiatan-kegiatan sosial di luar kelompok itu, akan tetapi membatasi diri kepada keterlibatan aktifitas yang mendukung nilai-nilai dan klaidah-kaidah homoseksualitas. Para homoseksual menganggap menurut aturan yang dianuti kalangan homoseksual. Akan tetapi perlu dicatat, bahwa tidak semua tipe kalangan homoseksual merupakan pendukung kebudayaan khusus homoseksual.
Klik-klik yang terdiri dari para homoseksual yang mempunyai istri wanita, atau yang mempunyai istri sesama homoseksual.
Kelompok-kelompok besar yang tidak begitu ketat strukturnya yang mencakup kelompok-kelompok kecil yang tersebar.
Homoseksual yang mengadakan pertemuan-pertemuan secara insidental.
Dengan demikian dapat dikatakan, bahwa secara sosiologis, maka lingkuyngan sosial memberikan bentuk pada sikap-tindak homoseksual. Apabiala hipotesis yang menyatakan bahwa setiap manusia mempunyai naluri sebagai homoseksual maka lingkunganlah yang memungkinkan berkembangnya naluri itu, atau mematikannya. Bagi kalangan homoseksual hal ini antara lain, berarti perubahan peranan yang disandangnya. Namun perubahan peranan itu, terutama disebabkan karena kebutuhan penyaluran kebutuhan seksual.
Pada kalangan lesbian, maka dorongan utamanya adalah pada kasih sayang. Oleh karena itu, menurut beberapa penelitian yang pernah dilakukan di Amerika Serikat, lesbianisme lebih banyak terjadi di lembaga-lembaga pemasyarakatan, apabila dibandingkan dengan homoseksualitas yang terjadi dikalangan para pidana pria di lembaga pemasyarakatan. Lagipula karena faktor kasih sayang itu, lesbianisme cenderung terjadi secara temporer, karena sama sekali tidak menyangkut perubahan peranan pada diri wanita yang bersangkutan. Oleh karena itu dapat dikatakan, bahwa lesbianime terjadi dalam konteks interpersonal.
Penjelasan mengenai homoseksualitas secara ringkas di atas, memang tidak didukung oleh data empiris yang berasal dari indonesia. Memang di Indonesia belum pernah diadakan penelitian mengenai masalah itu secara luas, kecuali mungkin dalam bentuk karya ilmiah di Perguruan Tinggi.
Di atas telah dijelaskan beberapa faktor sosial yang memberikan situasi yang membuka peluang terjadinya homoseksualitas. Hal ini dilihat dari sudut pandangan proses interaksi yang dilakukan dalam frekuensi yang relatif tinggi.
Dorongan yang kuat untuk menyimpang, antara lain dalam bentuk homoseksualtas dalam bentuk reaksi negatif terhadap kedudukan dan peranan yang diberikan oleh lingkungan sosial kepada seseorang. Hal ini disebabkan karena ada keyakinan, bahwa moralitas tidak memberikan kesempatan kepada pribadi untu membentuk kepribadiannya sendiri atau setidak-tidaknya ikut berperan membentuk kepribadian itu. Kadang-kadang hal itu disebabkan oleh ketegangan yang timbul sebagai akibat pertentangan antara berbagai kelas sosial dalam masyarakat yang terbentuk dalam proses pelapisan sosial.
Di negara-negara barat tertentu, homoseksualitas timbul karena dorongan yang kadang-kadang menjadi eksis, untuk mengadakan persamaan kedudukan dan peranan antara wanita dengan pria. Kegiatan-kegiatan ini, kadang-kadang menghasilkan situasi yang disproposional bagi kaum pria


sumber : berbagi sumber

Tidak ada komentar:

Posting Komentar